Pilihan materi :
SEPUTAR HUKUM MENGENAI AQIQAH
Aqiqah dalam istilah agama adalah sembelihan untuk anak
yang baru lahir sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT dengan
niat dan syarat-syarat tertentu. Oleh sebagian ulama ia disebut
dengan nasikah atau dzabihah (sembelihan).
Hukum aqiqah itu sendiri menurut kalangan Syafii dan Hambali
adalah sunnah muakkadah. Dasar yang dipakai oleh kalangan Syafii dan Hambali dengan mengatakannya sebagai sesuatu yang sunnah
muakkadah adalah hadist Nabi SAW. Yang berbunyi, "Anak
tergadai dengan aqiqahnya. Disembelihkan untuknya pada hari ketujuh
(dari kelahirannya)". (HR al-Tirmidzi, Hasan Shahih)
Makna Aqiqah
Kata Aqiqah berasal dari kata Al-Aqqu yang berarti
memotong (Al-Qoth'u). Al-Ashmu'i berpendapat: Aqiqah
asalnya adalah rambut di kepala anak yang baru lahir. Kambing
yang dipotong disebut aqiqah karena rambut anak tersebut dipotong
ketika kambing itu disembelih.
Dalam pelaksanaan aqiqah disunahkan untuk memotong dua ekor kambing
yang seimbang untuk anak laki-laki dan satu ekor untuk anak
perempuan.
Dari Ummi Kurz Al-Kabiyyah Ra, ia berkata: Aku mendengar
Rasulullah SAW bersabda: "Bagi anak laki-laki dua ekor kambing
yang sama, sedangkan bagi anak perempuan satu ekor kambing". (HR.
Tirmidzy dan Ahmad)
Aqiqah Yang Sesuai Dengan Sunnah
Pelaksanaan aqiqah menurut kesepakatan para ulama adalah hari
ketujuh dari kelahiran. Hal ini berdasarkan hadits Samirah di
mana Nabi SAW bersabda, "Seorang anak terikat dengan aqiqahnya. Ia
disembelihkan aqiqah pada hari ketujuh dan diberi nama". (HR.
al-Tirmidzi).
Namun demikian, apabila terlewat dan tidak bisa dilaksanakan pada
hari ketujuh, ia bisa dilaksanakan pada hari ke-14. Dan jika tidak
juga, maka pada hari ke-21 atau kapan saja ia mampu. Imam Malik
berkata : Pada dzohirnya bahwa keterikatannya pada hari ke 7
(tujuh) atas dasar anjuran, maka sekiranya menyembelih pada hari ke
4 (empat) ke 8 (delapan), ke 10 (sepuluh) atau setelahnya Aqiqah itu
telah cukup. Karena prinsip ajaran Islam adalah memudahkan bukan
menyulitkan sebagaimana firman Allah SWT : "Allah menghendaki
kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu". (QS.Al
Baqarah:185)
SEPUTAR HUKUM QURBAN / UDHHIYYAH
Definisi
Udhhiyyah / Qurban adalah hewan yang disembelih pada hari Idul Adha
(10 Dzulhijjah) sampai akhir hari- hari Tasyriq (13 Dzulhijjah)
dengan tujuan taqarrub ( pendekatan) kepada Allah.
Hukum Berqurban
Allah Ta?aala mensyariatkan berqurban dalam firmanNya:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ (2)
Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu dan berqurbanlah. (QS.
Al-Kautsar: 2).
Hukumnya adalah sunnah muakkadah bagi yang mampu, sebagaimana Nabi
Muhammad ?Shallallaahu ?Alaihi Wa ?Ala Alihi Wa Sallam berqurban
dengan menyembelih dua ekor domba jantan berwarna putih dan
bertanduk. Beliau sendiri yang menyembelihnya dengan menyebut nama
Allah dan bertakbir, serta meletakkan kaki beliau di sisi tubuh
domba itu. (HR. Bukhari dan Muslim).
Hewan Yang Diqurbankan
Hewan yang dikurbankan adalah unta, sapi dan kambing dan hendaklah
telah berumur minimal:
Unta 5 tahun, Sapi 2 tahun dan Kambing 1 tahun. Para Ulama
membolehkan kambing kibas (domba) yang telah berumur 6 bulan asal
gemuk dan sehat.
Hendaklah Hewan Qurban Tidak Cacat
Hewan itu harus sehat tidak memiliki cacat, sebab Rasulullah Shallallaahu Alaihi Wa Ala Alihi Wa Sallam bersabda :
Empat cacat yang tidak mencukupi dalam berqurban: Buta yang jelas,
sakit yang nyata, pincang yang sampai kelihatan tulang rusuknya (pincang
yang nyata) dan yang kurus sekali . (HR. At-Tirmidzi dll).
Waktu Penyembelihan
Waktu penyembelihan dimulai setelah shalat Idul Adha usai dan
berakhir saat tenggelam matahari akhir hari Tasyriq (13 Dzulhijjah).
Rasulullah Shallallaahu Alaihi Wa Ala Alihi Wa Sallam bersabda :
Siapa yang menyembelih sebelum shalat (ied) maka sesungguhnya ia
menyembelih untuk dirinya sendiri, dan siapa menyembelih setelah
shalat dan khutbah maka sungguh ia telah menyempurnakan qurbannya
dan sesuai dengan sunnah.? (HR. Bukhari dan Muslim).
Juga sabda beliau Shallallaahu Alaihi Wa Ala Alihi Wa Sallam: Hari-hari Tasyriq adalah hari-hari makan dan minum dan berdzikir
kepada Allah.(HR. Muslim).
Penyembelihan Qurban
Disunnahkan bagi yang bisa menyembelih agar menyembelih sendiri.
Adapun doa yang dibaca saat menyembelih adalah :
بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَر، اللَّهُمَّ هَذَا عَنْ فُلاَن ()بِسْمِ
اللهِ وَاللهُ أَكْبَر
Dengan menyebut nama Allah dan Allah Maha Besar, Yaa Allah ini
adalah (qurban) dari si fulan(dengan meyebut namanya).
Bismillahi Wallahu Akbar.
Sebagaimana Rasulullah Shallallaahu ?Alaihi Wa ?Ala Alihi Wa Sallam
ketika menyembelih qurban, beliau membaca :
بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَر، اللَّهُمَّ هَذَا عَنِّي وَعَنْ مَنْ
لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِي
Dengan menyebut nama Allah dan Allah Maha Besar, Yaa Allah ini
adalah (qurban) dariku dan dari siapa yang belum berqurban dari
umatku.?(HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi).
Sedangkan orang yang tidak bisa menyembelih sendiri hendaklah
menyaksikan dan menghadirinya (ketika proses penyembelihan).
Pembagian Daging Qurban
Allah Taaala berfirman: Maka makanlah sebagiannya (dan sebagian
lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang sengsara lagi fakir.
(QS. Al-Hajj: 28)
Maka makanlah sebagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan
apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta ) dan orang yang
meminta. (QS. Al-Hajj: 36).
Berdasarkan kedua ayat tersebut sebagaian Salafush Shaleh lebih
menyukai membagi qurban menjadi tiga bagian; sepertiga untuk diri
sendiri, sepertiga hadiah untuk orang-orang mampu dan sepertiga lagi
shodaqoh untuk fuqara.
Larangan Bagi Orang Yang Berqurban
Bila seseorang berniat untuk berqurban dan memasuki bulan Dzul
Hijjah maka baginya agar tidak memotong/mengambil rambut, kuku, atau
kulitnya sampai dia menyembelih hewannya, sebagaimana hadits Ummu
Salamah ?Radhialahu ?Anha, bahwa Rasulullah ?Shallallaahu ?Alaihi Wa
?Ala Alihi Wa Sallam bersabda:
Jika kamu melihat hilal bulan Dzul Hijjah dan salah seorang di
antara kamu ingin berqurban, maka hendaklah ia menahan diri dari
(memotong) rambut dan kukunya (HR. Ahmad dan Muslim)
Dalam lafadh lain: Maka janganlah ia mengambil sesuatu dari rambut
dan kukunya sehingga ia berkurban.
Dalam lafadh lain: Maka janganlah menyentuh (mengambil) sedikitpun
dari rambut dan kulitnya.
Larangan ini hanya dikhususkan bagi orang yang berqurban saja, tidak
termasuk istri dan anak-anaknya, kecuali jika masing-masing dari
mereka berqurban. Dan diperbolehkan membasahi rambut atau keramas
meskipun terdapat beberapa rambutnya yang rontok.
Jika seseorang berniat berkurban pada pertengahan hari-hari sepuluh
itu maka dia menahan hal itu sejak saat niatnya, dan dia tidak
berdosa terhadap hal-hal yang terjadi pada saat-saat sebelum niat.
Anjuran (Sunnah) Dalam Berqurban atau Menyembelih
Hendaklah menajamkan pisau dan menyembunyikannya dari pandangan
binatang serta memperlakukannya dengan sebaik-baiknya. Rasulullah ?Shallallaahu
?Alaihi Wa ?Ala Alihi Wa Sallam bersabda: ?Sesungguhnya Allah
mewajibkan berbuat baik pada segala sesuatu, maka jika kalian
membunuh, bunuhlah dengan cara yang baik, jika kalian menyembelih
sembelihlah dengan cara yang baik, haruslah seseorang mengasah mata
pisaunya dan membuat nyaman hewan sembelihannya.? (HR Al-Jamaah
kecuali Bukhari).