Pilihan materi :

RISALAH AQIQAH

RISALAH QURBAN

 


 

SEPUTAR HUKUM MENGENAI AQIQAH


 

Aqiqah dalam istilah agama adalah sembelihan untuk anak yang baru lahir sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT dengan niat dan syarat-syarat tertentu. Oleh sebagian ulama ia disebut dengan nasikah atau dzabihah (sembelihan).

Hukum aqiqah itu sendiri menurut kalangan Syafii dan Hambali adalah sunnah muakkadah. Dasar yang dipakai oleh kalangan Syafii dan Hambali dengan mengatakannya sebagai sesuatu yang sunnah muakkadah adalah hadist Nabi SAW. Yang berbunyi, "Anak tergadai dengan aqiqahnya. Disembelihkan untuknya pada hari ketujuh (dari kelahirannya)". (HR al-Tirmidzi, Hasan Shahih)


 

Makna Aqiqah


 

Kata Aqiqah berasal dari kata Al-Aqqu yang berarti memotong (Al-Qoth'u). Al-Ashmu'i berpendapat: Aqiqah asalnya adalah rambut di kepala anak yang baru lahir. Kambing yang dipotong disebut aqiqah karena rambut anak tersebut dipotong ketika kambing itu disembelih.

Dalam pelaksanaan aqiqah disunahkan untuk memotong dua ekor kambing yang seimbang untuk anak laki-laki dan satu ekor untuk anak perempuan.

Dari Ummi Kurz Al-Kabiyyah Ra, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: "Bagi anak laki-laki dua ekor kambing yang sama, sedangkan bagi anak perempuan satu ekor kambing". (HR. Tirmidzy dan Ahmad)


 

Aqiqah Yang Sesuai Dengan Sunnah


 

Pelaksanaan aqiqah menurut kesepakatan para ulama adalah hari ketujuh dari kelahiran. Hal ini berdasarkan hadits Samirah di mana Nabi SAW bersabda, "Seorang anak terikat dengan aqiqahnya. Ia disembelihkan aqiqah pada hari ketujuh dan diberi nama". (HR. al-Tirmidzi).

Namun demikian, apabila terlewat dan tidak bisa dilaksanakan pada hari ketujuh, ia bisa dilaksanakan pada hari ke-14. Dan jika tidak juga, maka pada hari ke-21 atau kapan saja ia mampu. Imam Malik berkata : Pada dzohirnya bahwa keterikatannya pada hari ke 7 (tujuh) atas dasar anjuran, maka sekiranya menyembelih pada hari ke 4 (empat) ke 8 (delapan), ke 10 (sepuluh) atau setelahnya Aqiqah itu telah cukup. Karena prinsip ajaran Islam adalah memudahkan bukan menyulitkan sebagaimana firman Allah SWT : "Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu". (QS.Al Baqarah:185)

 


 

SEPUTAR HUKUM QURBAN / UDHHIYYAH

 

Definisi
Udhhiyyah / Qurban adalah hewan yang disembelih pada hari Idul Adha (10 Dzulhijjah) sampai akhir hari- hari Tasyriq (13 Dzulhijjah) dengan tujuan taqarrub ( pendekatan) kepada Allah.

Hukum Berqurban
Allah Ta?aala mensyariatkan berqurban dalam firmanNya:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ (2)

Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu dan berqurbanlah.  (QS. Al-Kautsar: 2).

Hukumnya adalah sunnah muakkadah bagi yang mampu, sebagaimana Nabi Muhammad ?Shallallaahu ?Alaihi Wa ?Ala Alihi Wa Sallam berqurban dengan menyembelih dua ekor domba jantan berwarna putih dan bertanduk. Beliau sendiri yang menyembelihnya dengan menyebut nama Allah dan bertakbir, serta meletakkan kaki beliau di sisi tubuh domba itu. (HR. Bukhari dan Muslim).

Hewan Yang Diqurbankan
Hewan yang dikurbankan adalah unta, sapi dan kambing dan hendaklah telah berumur minimal:
Unta 5 tahun, Sapi 2 tahun dan Kambing 1 tahun. Para Ulama membolehkan kambing kibas (domba) yang telah berumur 6 bulan asal gemuk dan sehat.

Hendaklah Hewan Qurban Tidak Cacat
Hewan itu harus sehat tidak memiliki cacat, sebab Rasulullah Shallallaahu Alaihi Wa Ala Alihi Wa Sallam bersabda :
Empat cacat yang tidak mencukupi dalam berqurban: Buta yang jelas, sakit yang nyata, pincang yang sampai kelihatan tulang rusuknya (pincang yang nyata) dan yang kurus sekali .  (HR. At-Tirmidzi dll).

Waktu Penyembelihan
Waktu penyembelihan dimulai setelah shalat Idul Adha usai dan berakhir saat tenggelam matahari akhir hari Tasyriq (13 Dzulhijjah).

Rasulullah Shallallaahu Alaihi Wa Ala Alihi Wa Sallam bersabda : Siapa yang menyembelih sebelum shalat (ied) maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri, dan siapa menyembelih setelah shalat dan khutbah maka sungguh ia telah menyempurnakan qurbannya dan sesuai dengan sunnah.? (HR. Bukhari dan Muslim).

Juga sabda beliau Shallallaahu Alaihi Wa Ala Alihi Wa Sallam: Hari-hari Tasyriq adalah hari-hari makan dan minum dan berdzikir kepada Allah.(HR. Muslim).

Penyembelihan Qurban
Disunnahkan bagi yang bisa menyembelih agar menyembelih sendiri. Adapun doa yang dibaca saat menyembelih adalah :

بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَر، اللَّهُمَّ هَذَا عَنْ فُلاَن ()بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَر

Dengan menyebut nama Allah dan Allah Maha Besar, Yaa Allah ini adalah (qurban) dari si fulan(dengan meyebut namanya). Bismillahi Wallahu Akbar.

Sebagaimana Rasulullah Shallallaahu ?Alaihi Wa ?Ala Alihi Wa Sallam ketika menyembelih qurban, beliau membaca :

بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَر، اللَّهُمَّ هَذَا عَنِّي وَعَنْ مَنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِي

Dengan menyebut nama Allah dan Allah Maha Besar, Yaa Allah ini adalah (qurban) dariku dan dari siapa yang belum berqurban dari umatku.?(HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi).

Sedangkan orang yang tidak bisa menyembelih sendiri hendaklah menyaksikan dan menghadirinya (ketika proses penyembelihan).

Pembagian Daging Qurban
Allah Taaala berfirman: Maka makanlah sebagiannya (dan sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang sengsara lagi fakir. (QS. Al-Hajj: 28)
Maka makanlah sebagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta ) dan orang yang meminta. (QS. Al-Hajj: 36).

Berdasarkan kedua ayat tersebut sebagaian Salafush Shaleh lebih menyukai membagi qurban menjadi tiga bagian; sepertiga untuk diri sendiri, sepertiga hadiah untuk orang-orang mampu dan sepertiga lagi shodaqoh untuk fuqara.

Larangan Bagi Orang Yang Berqurban
Bila seseorang berniat untuk berqurban dan memasuki bulan Dzul Hijjah maka baginya agar tidak memotong/mengambil rambut, kuku, atau kulitnya sampai dia menyembelih hewannya, sebagaimana hadits Ummu Salamah ?Radhialahu ?Anha, bahwa Rasulullah ?Shallallaahu ?Alaihi Wa ?Ala Alihi Wa Sallam bersabda:
Jika kamu melihat hilal bulan Dzul Hijjah dan salah seorang di antara kamu ingin berqurban, maka hendaklah ia menahan diri dari (memotong) rambut dan kukunya (HR. Ahmad dan Muslim)

Dalam lafadh lain: Maka janganlah ia mengambil sesuatu dari rambut dan kukunya sehingga ia berkurban.

Dalam lafadh lain: Maka janganlah menyentuh (mengambil) sedikitpun dari rambut dan kulitnya.

Larangan ini hanya dikhususkan bagi orang yang berqurban saja, tidak termasuk istri dan anak-anaknya, kecuali jika masing-masing dari mereka berqurban. Dan diperbolehkan membasahi rambut atau keramas meskipun terdapat beberapa rambutnya yang rontok.

Jika seseorang berniat berkurban pada pertengahan hari-hari sepuluh itu maka dia menahan hal itu sejak saat niatnya, dan dia tidak berdosa terhadap hal-hal yang terjadi pada saat-saat sebelum niat.

Anjuran (Sunnah) Dalam Berqurban atau Menyembelih
Hendaklah menajamkan pisau dan menyembunyikannya dari pandangan binatang serta memperlakukannya dengan sebaik-baiknya. Rasulullah ?Shallallaahu ?Alaihi Wa ?Ala Alihi Wa Sallam bersabda: ?Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat baik pada segala sesuatu, maka jika kalian membunuh, bunuhlah dengan cara yang baik, jika kalian menyembelih sembelihlah dengan cara yang baik, haruslah seseorang mengasah mata pisaunya dan membuat nyaman hewan sembelihannya.? (HR Al-Jamaah kecuali Bukhari).